Rencana Kerja Sekolah/Madrasah: Untuk (Apa) Siapa?
Oleh: Moh. Aslim Akmal
Terkadang pemerintah salah atau kurang tepat sasaran ketika memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sekolah/madrasah guna meningkatkan kualitas pendidikannya. Akibatnya, kebutuhan yang sesungguhnya (riil) dan menjadi prioritas sekolah/madrasah tidak terkafer. Mengapa bisa demikian? Tidak lain karena pemerintah tidak mampu mengidentifi-kasi secara riil pula atas kebutuhan sekolah/madrasah ketika diperlukan akan mempertahankan ataupun meningkatkan harapan (prestasi) menjadi tantangannya.
Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan salah satu kebijakan nasional yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Rencana Strategis Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004, dan termuat secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MBS ditetapkan pemerintah guna mengefektifkan tata laksana dan tata layanan pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah. Dan dalam rencana strategis (Renstra) Depdiknas itu disebutkan bahwa 40% sekolah/madrasah sudah menerapkan MBS pada akhir tahun 2009
Permendiknas No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan menyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat: 1) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan; 2). Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan RKJM. Ketika program DBE-1 USAID diaplikasikan di Indonesia, RKJM diganti menjadi RKS/M (Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah).
Menyusun RKS/M adalah bagian dari implementasi MBS di sekolah/madrasah. RKS/M memiliki “nilai” strategis bagi sekolah/madrasah karena RKS/M memunculkan indikator-indikator keunggulan dan kelemahan di sekolah/madrasah secara nyata (riil). Dengan kemunculan indikator ini, maka sesungguhnya nilai ke-strategis-an RKS/M tidak hanya dibutuhkan oleh sekolah/madrasah saja, melainkan juga bagi pemangku kepentingan yang lain.
Bagi sekolah/madrasah munculnya indikator keunggulan/kelemahan akan menjadi harapan dan tantangan bagi sekolah/madrasah untuk memertahankan/meningkatkan nilai-nilai keunggulannya sekaligus memerkecil/menghilangkan nilai-nilai kelemahannya. Oleh karena itu RKS/M memiliki tiga tujuan utama, yaitu sebagai pedoman kerja (kerangka acuan) dalam mengembangkan sekolah/madrasah; dasar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan sekolah/madrasah; serta bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumber daya pendidikan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah/ madrasah. Dengan demikian, sekolah/madrasah akan memetik dua kemanfaatan, pertama, sekolah/madrasah dapat mengidentifikasi secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan agar tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah/madrasah dapat dicapai. Kedua, sekolah/madrasah menjamin bahwa semua program dan kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan sekolah/madrasah sudah memerhitungkan antara harapan dengan kondisi nyata sekolah/ madrasah. Itulah sebabnya RKS/M akan menjadi “dokumen kunci” dalam pelaksanaan MBS di sekolah/madrasah.
RKS/M menggambarkan secara jelas, riil, spesifik, dan logis tentang “apa” yang akan dikerjakan, dan “apa” yang dibutuhkan oleh sekolah/madrasah guna meningkatkan/ memertahankan nilai-nilai keunggulannya sekaligus memerkecil/menghilangkan nilai-nilai kelemahannya. Dan sesungguhnya dengan diberlakukannya desentralisasi pendidikan, memunculkan jenis dan besaran kebutuhan yang berbeda dari setiap sekolah/madrasah. Perbedaan kebutuhan itu ada pada pendanaan, sarana prasarana (infrastruktur), tenaga pendidik dan kependidikan, media dan sumber pembelajaran, produk unggulan yang ditampilkan/ditawarkan, dan lain sebagainya.
Keuntungan yang diperoleh pemerintah (daerah sampai pusat) dari RKS/M adalah input untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara makro. Setidaknya ada dua keuntungan yang diperoleh, pertama, dengan teridentifikasikannya jenis dan besaran kebutuhan di tingkat satuan pendidikan secara riil dan spesifik di suatu daerah akan memudahkan pemerintah daerah memetakan kebutuhan-kebutuhan itu ketika membuat usulan ke pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak akan keliru sasaran ketika bantuan akan diberikan, karena sudah menyesuaikan kebutuhannya. Di samping itu, suatu sekolah/madrasah tidak akan memeroleh bantuan yang sama/sejenis berulang-ulang karena pemerintah daerah sudah menerapkan asas pemerataan dan keadilan. Kedua, pemerintah pusat dapat memroyeksikan jenis dan besaran serta anggaran kebutuhan pendidikan dari tahun ke tahun secara skala nasional yang realistis sehingga input data RKS/M dapat menjadi pijakan ketika pemerintah pusat menyusun renstra dan renop pendidikan nasional.
Kemanfaatan lain dari RKS/M yang disusun secara partisipatif, transparantif, dan accountable adalah dapat menigkatkan partisipasi dari orang tua peserta didik dan dunia usaha/industri. Hasil studi Human Development Consultant (HDC) Kudus tahun 2007 memerlihatkan di beberapa sekolah/madrasah di Jawa Tengah yang sudah menerapkan open manajemen dalam menyusun RKS/M mampu meningkatkan partisipasi orang tua peserta didik (terutama di bidang pendanaan) secara signifikan. Rata-rata mereka tidak terlalu “rewel” ketika besaran sumbangan dana komitenya dinaikkan, meski setiap tahun. Bahkan di beberapa madrasah, besaran dana yang dipungut dari orang tua peserta didik bersifat fluktuatif dari tahun ke tahun menyesuaikan tingkat kebutuhannya. Dan prinsip transparantif itu serta merta meningkatkan trust (kepercayaan) orang tua peserta didik terhadap lembaga yang sudah menerapkan open manajemen itu.
Dengan adanya dana (CSR) yang dialokasikan oleh dunia usaha/dunia industri, RKS/M sangat terbuka untuk mengaksesnya dan mampu memberi peluang kerjasama secara sinergi antara sekolah/madrasah dengan mereka. Bentuk kerjasama itu misalnya untuk meningkatkan kompetensi guru dan memberikan pengalaman kepada peserta didik, maupun bentuk kegiatan lain yang memiliki nilai saling menguntungkan.
Tetapi yang tidak kalah penting dari penyusunan RKS/M yang tidak mudah dan “njlimet” itu adalah munculnya beberapa persoalan yang mendasar, pertama, mampu dan mau kah pemerintah merespon nilai-nilai strategis yang dimunculkan oleh sekolah/madrasah dalam RKS/M? Jika program yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan ternyata tidak “nyambung” dengan RKS/M-nya sekolah/madrasah maka rasanya “muspro” (sia-sia) RKS/M itu disusun, jika harapan sekolah/madrasah tidak akan menjadi tantangan karena kebutuhannya sulit dipenuhi oleh mereka sendiri tanpa bantuan pihak lain, termasuk pemerintah. Kedua, mampukah sekolah/madrasah miningkatkan peranserta orang tua peserta didik meningkatkan kualitas pendidikannya, sedang sampai saat ini di benak para orang tua peserta didik masih tergambar “pendidikan/sekolah gratis”? Ketiga, mampukah sekolah/ madrasah mengakses dan menawarkan peluang kerjasama sinergis saling menguntungkan kepada dunia usaha/industri untuk meningkatkan nilai output dan outcome yang makin tinggi?
Wallahu a’lam bishowaf. Semoga bermanfaat. Amin
Kudus, 24 Sya’ban 1431 H / 5 Agustus 2010 TU
Penulis:
• Pendidik di MTsN Prambatan Kidul Kudus
• Fasilitator RKS/M Prov. Jawa Tengah
• Direktur Human Development Consultant (HDC) Kudus
Sabtu, 07 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar